PROFIL KAMI

Yayasan Pastabiqul Khairat Karossa adalah Yayasan yang bergerak dibidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan, yang berdiri sejak tahun 2016 di Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan dengan Akta Yayasan Nomor 08 tanggal 29 Juni 2016 Dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pastabiqul Khairat Karossa Nomor AHU-0030851.AH.01.12.Tahun 2016 Tanggal 30 Juni 2016. Oleh karena itu, dengan berdirinya yayasan inilah sebagai dasar atas didirikannya  sebuah Pondok Pesantren di karossa.

Pondok Pesantren Salafiyah Karossa adalah lembaga pendidikan pesantren yang berdomisili di Jl. Poros pantai karossa km 4 Dusun Mora Barat Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Bara.

Pondok Pesantren Salafiyah Karossa berada dibawah naungan Yayasan Pastabiqul Khairat Karossa yang berdiri sejak tahun 2018 dan menerima nomor statistik Pondok Pesantren pada tahun 2020, dan izin operasional dari Kementerian Agama berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:

  1. Tingkat ULA / MI : Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 175 Tahun 2022 tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Karossa
  2. Tingkat ULYA / MA : Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 306 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Karossa

  3. Tingkat ULYA / MA : Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat Nomor 243 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Karossa.

      Sehingga dengan memudahkan untuk menjalankan kegiatan pembelajaran dilingkup Pondok Pesantren Salafiyah Karossa maka dibutuhkan legalitas yang sesuai Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4804 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Statistik Pondok Pesantren dan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3574/G4/KL/2009 Tahun 2009 Tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional Menerbitkan Sertifikat NPSN. 70016037 Diberikan Kepada PPS. Karossa.

  Pondok Pesantren Salafiyah Karossa merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional Non Formal yang harus dikembangkan dan ditingkatkan kualitas Pendidikan. sebagai  pendidikan  yang berlatar  belakang keagamaan kami akan mengembangkan para santri kami untuk mampu bekerja dan mempunyai kompetensi kerja yang sedang dikembangkan dalam lembaga Yayasan Pastabiqul Khairat Karossa, adapun maksud usulan proposal pembangunan  RUSUN Lembaga Pendidikan  adalah memberikan sarana dan prasarana bagi santri untuk mendapatkan tempat yang layak huni yang peruntukannya demi kenyamanan tempat tinggal dan kelancaran proses belajar mengajar.

   Ag. Kyai Muhammad Iqbal adalah seorang Annangguru/Kyai yang sangat dihormati dikalangan masyarakat khususnya di Karossa Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, beliau adalah Ketua Yayasan Pastabiqul Khairat Karossa sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Karossa.

     Seiring berjalannya dunia pendidikan yang sangat pesat ini khususnya Pendidikan Nasional yang telah dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, beretos kerja tinggi, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil sehat serta jasmani dan rohani.

Sejalan dengan tujuan tersebut diatas, berdasarkan tujuan dalam peningkatan mutu pendidikan, pemerataan pendidikan, efesiensi, dan efektifitas hasil pendidikan akan berhasil apabila dilakukan terencana, terarah, terukur, dan berkesinambungan yang di tunjang oleh adanya sistem pengorganisasian yang tepat serta sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai.

Secara institusional pendidikan islam yang diselengarakan di Pondok Pesantren Salafiyah Karossa Kab. Mamuju Tengah bertujuan untuk memberikan bekal yang cukup kepada peserta didik untuk dapat melakukan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dalam dimensi yang lebih luas terhadap Pendidikan Islam. Maka berdasarkan tujuan tersebut di atas, memuat 3 (tiga) yang di harapkan sebagai berikut :

  1. Pemerataan dan Perluasan Pendidikan Islam.
  2. Penigkatan Mutu, Relevansi Pendidikan Islam dan keseimbangan dalam Mewujudkan pembangunan di tingkat pendidikan tinggi islam.

  3. Penigkatan manajemen pendidikan islam.

     Untuk mencapai tujuan pendidikan islam di tentukan oleh banyak faktor antara lain sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi orang tua santri, potensi guru dan metode guru yang di gunakan dalam proses pendidikan islam. Pemerintah terus menerus membenahi seluruh faktor yang mempengaruhi upaya penigkatan kualitas pendidikan islam tersebut.

      Berdasarkan paparan di atas, dengan memperhatikan kondisi yang ada di Pondok Pesantren Salafiyah Karossa Kab. Mamuju, maka dengan program dan straregi yang telah disiapkan dengan keterbatasan anggaran yang tersedia belum dapat tercapai dengan secara optimal, maka dengan mengajukan permohonan bantuan dana Pembangunan Rusun  ini diharapkan program dan strategi yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai secara optimal.